Antarajabar.com - Wagub Jabar Deddy Mizwar menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum kasus Wali Kota Cimahi non-aktif Atty Suharti dan suaminya Itoc Tochija sebagai tersangka kasus penerimaan suap terkait pembangunan Pasar Atas Baru tahap II di Cimahi.
"Pokoknya kita ikuti saja prosedurnya seperti apa," kata Deddy Mizwar, ketika dimintai pendapatnya soal penetapan tersangka terhadap Atty dan Itoc Tochija di Bandung, Sabtu.
Ia mengimbau agar seluruh elemen masyarakat, tidak hanya pejabat publik atau kepala daerah agar menghindari tindak pidana korupsi.
"Tindak pidana korupsi jangan dilakukan oleh siapapun, di bidang apapun. Seluruh individu jangan korupsi. Bukan hanya kepala daerah, tapi semuanya," ujar dia.
Sebelumnya Wali Kota Cimahi non-aktif Atty Suharty dan suaminya M Itoc Tochija ditetapkan sebagai tersangka penerimaan suap terkait dengan pembangunan Pasar Atas Baru tahap II di Cimahi, Jawa Barat.
Setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam di KPK dan melakukan gelar perkara dan diputuskan untuk menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan dengan penetapan 4 tersangka yaitu AST dan MIT sebagai penerima pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dipakai pasal 55 karena ada keikutsertakan suami, kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan di Jakarta, Jumat.
Sedangkan sebagai pemberi suap adalah pengusaha bernama Trisuara Dhanu Brata dan Hendirza Soleh Gunadi dan keduanya diamankan bersama dengan barang bukti berupa bukti tabungan yang tertera sejumlah transfer kepada Atty dan Itoc.
Keempat tersangka diamankan pada Kamis (1/12) di rumah Atty di Jalan Sari Asih IV Nomor 16, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat, pada sekitar pukul 20.00 WIB.
Wagub Serahkan Kasus Atty-Itoc Tochija Kepada Hukum
Sabtu, 3 Desember 2016 17:52 WIB