Sementara itu, Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon Novi Hendrianto mengatakan program perlindungan bagi pekerja migran ini merupakan bagian dari rencana pemerintah periode 2025-2030, yang bertujuan memastikan perlindungan sejak pra-penempatan hingga purna tugas.
Untuk santunan ini, lanjut dia, didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cirebon sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap warga yang bekerja di luar negeri dan menghadapi berbagai risiko.
Dia menuturkan pada 2023, ada 47 pekerja migran bermasalah asal Cirebon yang sudah difasilitasi dan dibantu pemerintah. Pada 2024, jumlahnya meningkat menjadi 67 orang.
Ia menambahkan bahwa penempatan pekerja migran asal Kabupaten Cirebon terus meningkat, dari 10.545 orang pada tahun sebelumnya menjadi 11.420 orang pada 2024.
“Mayoritas bekerja di sektor domestik (78,30 persen) dan sektor formal (21,70 persen), terutama di Taiwan,” ucap dia.
Pewarta: Fathnur RohmanEditor : Yuniardi Ferdinan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.