Tasikmalaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Tasikmalaya sudah menciduk seorang ayah untuk dilakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana mencabuli anak perempuannya di Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Terduga sudah kita amankan, untuk motif dan latar belakangnya masih kita perdalam," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta kepada wartawan di Tasikmalaya, Rabu.
Ia menuturkan, kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat adanya tindak pidana dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anaknya yang masih kelas 6 sekolah dasar.
Perbuatan ayahnya inisial D (63) itu, kata dia, dilaporkan sudah dilakukan sejak Februari 2025 sampai diketahui perbuatannya itu April 2025, untuk selanjutnya saat ini dilaporkan ke polisi.
"Jadi, ada laporan dari masyarakat, lalu tim bergerak cepat menangkapnya," kata Ridwan.
Ia menyampaikan, tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tasikmalaya membawa terduga pelaku ke Markas Polres Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Polres Tasikmalaya, lanjut dia, melibatkan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Tasikmalaya dan Unit Pelaksana Tugas PPA Pemkab Tasikmalaya untuk melakukan pendampingan terhadap korban selama proses pemeriksaan hukum.
"Korbannya dalam pendampingan lembaga anak," katanya.
Kepala Unit PPA Polres Tasikmalaya Aiptu Josner Ali menambahkan, pihaknya sudah membawa korban untuk menjalani visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KHZ Mustofa untuk kepentingan penyelidikan sebagai alat bukti.
Terkait terduga pelakunya, kata dia, juga masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami fakta-fakta dari keterangan sejumlah saksi dan hasil visum.
"Kami periksa terduga pelakunya, kita dalami terkait fakta dari saksi dan hasil visum," katanya.