Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum dan HAM dalam kasus mantan pemain sirkus di Oriental Circus Indonesia (OCI) yang terjadi sejak sekitar tahun 1970-an.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengatakan temuan itu merupakan hasil pendalaman kasus yang dilakukan Tim Tindak Lanjut Penanganan Aduan HAM atas pengaduan sembilan orang mantan pemain OCI pada 15 April 2025.
"Apa yang pernah dialami oleh para mantan pemain OCI, sebagaimana diceritakan kepada kami, itu tidak boleh lagi terjadi pada masa yang akan datang," ucap Mugiyanto dalam konferensi pers tindak lanjut penanganan kasus mantan pemain OCI di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Rabu.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal Manan menjelaskan salah satu bentuk dugaan pelanggaran hukum dan HAM dalam kasus OCI, yaitu pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal usul, identitas, hubungan keluarga, dan orang tuanya.
Mantan pemain OCI juga diduga dilanggar haknya untuk terbebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis, memperoleh pendidikan umum yang layak dan dapat menjamin masa depannya, serta mendapatkan perlindungan keamanan dan jaminan sosial.
Selain itu, Kementerian HAM turut menduga para korban mengalami kekerasan fisik yang dapat mengarah pada penganiayaan, kekerasan seksual oleh salah satu pihak yang diadukan, serta terjebak dalam praktik perbudakan modern.
Berdasarkan hasil penanganan, tutur Munafrizal, Kementerian HAM menemukan bahwa OCI menerima penyerahan anak-anak dari orang tuanya untuk dirawat dan dibesarkan oleh keluarga salah satu pendiri kelompok sirkus itu.
Sejak tahun 1970, OCI menampung anak-anak berusia dua sampai enam tahun yang ditempatkan di beberapa rumah milik HM. Anak-anak tersebut kemudian dilatih dan diarahkan menjadi pemain sirkus.