Stiker bertuliskan "mobil patroli" pun dipasang untuk menandai peruntukannya. Kebijakan ini juga mengikuti arahan Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK agar kendaraan dinas digunakan sesuai tugas dan Surat Keputusan (SK) penempatan.
"Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh peran semua pihak untuk memajukan pelayanan, infrastruktur, dan citra daerah," kata Bupati Rudy Susmanto.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bupati Bogor geram mobil dinas disalahgunakan pejabat, ini tindakannya