Kepala Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Aiptu Josner Ringgo menambahkan, kasus tersebut muncul setelah video asusila disebar oleh pelaku.
Polisi tidak hanya menangkap pelaku, tapi juga mengamankan barang bukti berupa telepon seluler, flashdisk tempat penyimpanan data video asusila, dan hasil visum korban.
Akibat perbuatannya itu, tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Tasikmalaya dan dijerat Pasal 81 atau 82 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.