Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menanggapi keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menghentikan sementara penyaluran dana hibah kepada yayasan pendidikan.
Menurutnya, kebijakan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah dan tidak berada dalam lingkup tanggung jawab kementerian.
“Itu urusan Pak Gubernur,” ujar Abdul Mu’ti secara singkat, saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.
Menanggapi pertanyaan soal potensi hambatan terhadap kegiatan sekolah akibat penghentian dana hibah, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa dana hibah dari pemerintah provinsi berbeda dengan skema bantuan dari pemerintah pusat.
“Yang dari kami itu adalah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), BOS Kinerja, dan Program Indonesia Pintar (PIP). Di luar itu, bukan kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada Minggu (27/4), memutuskan menghentikan sementara penyaluran dana hibah untuk yayasan pendidikan, termasuk yang berbasis agama, karena dinilai rawan penyelewengan dan tidak merata.
Ia menyoroti adanya yayasan tidak terverifikasi yang menerima dana miliaran rupiah tanpa digunakan sesuai tujuan pendidikan.
Penghentian ini akan berlangsung hingga proses verifikasi lembaga pendidikan selesai dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kanwil Kemenag Jabar.
Kebijakan ini telah mendapat dukungan DPRD Jabar, dan ke depan, bantuan akan dialihkan ke program pembangunan berbasis data, bukan aspirasi atau kedekatan politik.