Melalui skema itu, investor bertanggung jawab atas pembiayaan, pembangunan, dan pengelolaan pasar selama jangka waktu tertentu, setelah itu pasar akan diserahkan kembali ke pemerintah. Sedangkan lapak atau kiosnya disewa ke pedagang.
"Saya ingin ini tetap pasar tradisional yang dibiayai pemerintah daerah. Jadi para pedagang tidak perlu membeli lapak atau kios. Ini bentuk keberpihakan kita kepada para pedagang kecil," kata dia.
Bupati berharap dengan konsep pembangunan Pasar Baru Karawang bisa menjadi lebih tertata, dan nyaman untuk kegiatan jual beli serta menjadi pusat pergerakan ekonomi rakyat tanpa membebani pedagang kecil. (KR-MAK)