Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memperbolehkan pelaksanaan wisuda sekolah selama kegiatan tersebut tidak memberatkan dan sudah mendapatkan persetujuan orang tua maupun murid.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi adanya kebijakan larangan wisuda sekolah yang belum lama ini dikeluarkan oleh Gubernur Provinsi Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi.
“Kalau menurut saya begini, sepanjang itu tidak memberatkan dan atas persetujuan orang tua dan murid, ya masa sih tidak boleh gitu kan. Yang penting wisuda itu jangan berlebih-lebihan dan juga jangan dipaksakan,” kata Mendikdasmen usai pembukaan Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Dikdasmen 2025 di Pusat Pendidikan Sumber Daya Manusia (PPSDM), Kota Depok, Jawa Barat, Selasa.
Menurutnya, kegiatan wisuda dapat dilihat sebagai bagian dari ungkapan kegembiraan, sekaligus syukur atas keberhasilan para murid dalam menyelesaikan pendidikan mereka.
Di samping itu, kata dia, kegiatan wisuda juga dapat menjadi media yang efektif untuk menjalin keakraban dan silaturahmi di antara orang tua, murid, dan pihak sekolah, meskipun tidak menutup kemungkinan ada orang tua murid yang tetap tidak dapat hadir saat kegiatan wisuda.
Karena itu Mendikdasmen berpendapat pelaksanaan kegiatan wisuda sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing sekolah.
“Itu kan sebagai tanda gembira dan juga lebih mengakrabkan orang tua dengan sekolah, karena bisa jadi orang tua itu ada yang tidak pernah ke sekolah anaknya sama sekali, hanya ke sekolah ketika anaknya wisuda, itu pun tidak semua orang tua juga datang dengan berbagai alasan,” ucap Mendikdasmen Abdul Mu'ti.