Ia menjelaskan orang yang mengikuti seleksi CPNS untuk formasi di lingkungan Pemkab Garut cukup banyak, dan mereka yang lolos itu merupakan orang pilihan untuk mengisi kekosongan formasi.
Setelah lolos lalu dilantik kemudian mengundurkan diri, kata dia, tentunya mengganggu formasi yang ada atau tidak terpenuhinya kebutuhan pegawai di lingkungan Pemkab Garut.
"Formasi itu kan sudah ditetapkan, kemudian itu keluar, artinya itu menghalangi orang lain, kita juga tidak bisa berbuat banyak, kita hanya mengurut dada, bagaimana formasi ini," katanya.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut mengumumkan adanya satu orang CPNS di lingkungan Pemkab Garut yang mengundurkan diri usai dinyatakan lulus tahap akhir seleksi pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.
Peserta yang lulus dan mengundurkan diri itu atas nama Alma Eka Ayuningtyas formasi Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi di Sekretariat Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota.
Keputusan pengunduran diri tersebut diumumkan secara resmi melalui Pengumuman Nomor 800.2.2/20-PANSELDA/2005 tentang Pembatalan Kelulusan Peserta Seleksi Pengadaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2024. Pengumuman itu dijelaskan bahwa pengunduran diri dilakukan atas alasan pribadi terkait keluarga.
