Antarajabar.com - Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap empat kapal nelayan karena melanggar hukum melakukan penangkapan ikan dengan jaring dogol di perairan laut Karawang, Rabu (26/10).
"Satpol Air Karawang bekerjasama dengan kapal VIII - 1003 BKO Polda Jabar telah melakukan penangkapan empat unit kapal nelayan dengan jaring dogol di perairan Karawang pada hari Rabu," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus, dalam siaran pers di Bandung, Kamis.
Ia mengatakan polisi mengamankan empat kapal nelayan di perairan Cilamaya, Kabupaten Karawang itu berawal dari informasi masyarakat dan yang diterima polisi tentang adanya pelanggaran aktivitas di laut.
"Tindakan yang dilakukan dengan mengamankan empat unit kapal nelayan beserta nakhoda dan ABK ke markas Satpol Air," katanya lagi.
Ia menyebutkan barang bukti yang diamankan polisi yakni dua unit kapal nelayan berukuran 5 GT, berikut alat tangkap cantrang dan membawa dokumen lengkap.
Selanjutnya, satu unit kapal nelayan berukuran 6 GT, disertai dokumen lengkap, dan satu unit kapal nelayan berukuran 11 GT dengan alat tangkap cantrang tanpa disertai dokumen lengkap.
"Kesalahannya tidak ada dokumen, alat tangkap ikan tidak ramah lingkungan, tidak ada izin areal penangkapan," kata Yusri lagi.
Dia menyampaikan jajarannya masih mengembangkan kasus pelanggaran hukum di laut Karawang itu, dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan para saksi.
"Tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," katanya pula.
Polisi Tangkap Kapal Nelayan di Perairan Karawang
Kamis, 27 Oktober 2016 15:16 WIB