Akan tetapi, berkas tersebut dikembalikan lagi oleh JPU dengan alasan petunjuk yang terdahulu belum dipenuhi penyidik dan juga meminta agar kasus pagar laut Tangerang itu ditangani oleh Kortastipidkor Polri mengingat ditemukannya unsur tindak pidana korupsi.
Dengan demikian, berkas kasus pagar laut Tangerang saat ini masih berada di pihak Dittipidum Bareskrim Polri.
Diketahui, dalam kasus pagar laut Bekasi, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka.
Para tersangka itu adalah MS selaku mantan Kepala Desa (Kades) Segarajaya, AR (Abdul Rosyid) selaku Kades Segarajaya periode tahun 2023 sampai sekarang, JM selaku Kasi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya, Y serta S selaku staf di Kantor Desa Segarajaya, AP selaku ketua tim support PTSL, GG selaku petugas ukur pada tim support PTSL, MJ selaku operator komputer, dan HS selaku tenaga pembantu pada tim tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bareskrim Polri ungkap alasan tak tahan tersangka pagar laut Bekasi