Bandung (ANTARA) - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai kasus lahan SMAN 1 Bandung tidak berdiri sendiri, dan dia mencurigai banyak pihak tengah mengincar penguasaan atas lahan tersebut.
"Kalau boleh saya ungkapkan, ini tidak berdiri sendiri, bukan murni gugatan terhadap SMAN 1 Bandung-nya, tapi tanah itu adalah akses tanah yang strategis di Dago, pasti banyak pihak yang punya kepentingan terhadap tanah itu. Jadi bukan murni gugatan seperti yang di PTUN itu," kata Dedi dikutip di Bandung, Kamis.
Baca juga: Pakar: Putusan PTUN terkait sengketa lahan SMAN 1 Bandung kebablasan
Baca juga: Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Dedi Mulyadi: Negara tidak boleh kalah
Baca juga: Nasib 128 SMA/SMK di Jawa Barat bakal persis seperti sengketa lahan SMAN 1 Bandung!
Pemerintah daerah, kata Dedi, hanya mengandalkan rasa adil yang diberikan oleh hakim PTUN, karena pemerintah tidak punya akses ekonomi dan politik yang sangat-sangat kuat untuk mendapatkan pengaruh.
"Kita hanya mengandalkan rasa adil dari hakim PTUN," ujarnya.
Belajar pada kasus sengketa pada lahan yang sejatinya milik negara tersebut, Dedi mengaku pihak Pemprov Jabar akan mulai mengidentifikasi seluruh aset agar tersertifikasi.
Sertifikasi aset pemerintah ini, kata Dedi, berjalan cenderung lambat karena dianggap terlalu mahal.
"Padahal menurut saya biaya membut sertifikat pengamanan aset mahal tidak apa-apa karena asetnya lebih mahal, ini PR pemerintahan semu tingkatan. Ke depan bidang aset Pemprov Jawa Barat, saya minta membuat anggaran yang cukup untuk segera memproses seluruh asetnya dengan baik kemudian disertifikasi," tuturnya.
Sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen dalam sengketa status lahan SMAN 1 Bandung.
Dalam amar putusan PTUN Bandung dengan Nomor Perkara 164/G/2024/PTUN.BDG tertanggal 17 April 2025, pengadilan memutuskan untuk mengabulkan gugatan dari Perkumpulan Lyceum Kristen, dan menolak eksepsi tergugat (Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung) dan tergugat intervensi (Kepala Dinas Pendidikan Jabar).
"Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," tulis putusan PTUN Bandung.
Dalam putusan itu, pengadilan menyatakan Sertipikat Hak Pakai atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq Kantor Wilayah Jabar atas lahan itu batal, dan memerintahkan Tergugat I yakni Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung untuk mencabut dokumen itu.
Kemudian, pengadilan juga memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung untuk memproses perpanjangan dan menerbitkan sertipikat Hak Guna Bangunan di lahan itu atas nama Penggugat yakni Perkumpulan Lyceum Kristen.
Diketahui, Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) mendaftarkan gugatannya dengan Nomor 164/G/2024/PTUN.BDG sejak 4 November 2024. PLK menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung selaku tergugat pertama, serta tergugat intervensi Dinas Pendidikan Jabar.
Baca juga: Pendidikan ribuan siswa SMAN 1 Bandung terancam pasca putusan PTUN
Baca juga: Sengketa lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar: putusan PTUN tidak adil
Baca juga: Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, PTUN menangkan Perkumpulan Lyceum Kristen