"Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," tulis putusan PTUN Bandung.
Dalam putusan itu, pengadilan menyatakan Sertipikat Hak Pakai atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq Kantor Wilayah Jabar atas lahan itu batal, dan memerintahkan Tergugat I yakni Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung untuk mencabut dokumen itu.
Kemudian, pengadilan juga memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung untuk memproses perpanjangan dan menerbitkan sertipikat Hak Guna Bangunan di lahan itu atas nama Penggugat yakni Perkumpulan Lyceum Kristen.
Diketahui, Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) mendaftarkan gugatannya dengan Nomor 164/G/2024/PTUN.BDG sejak 4 November 2024. PLK menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung selaku tergugat pertama, serta tergugat intervensi Dinas Pendidikan Jabar.
Baca juga: Pendidikan ribuan siswa SMAN 1 Bandung terancam pasca putusan PTUN
Baca juga: Sengketa lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar: putusan PTUN tidak adil
Baca juga: Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, PTUN menangkan Perkumpulan Lyceum Kristen