Ia menyebut peluncuran program dimulai dari jenjang SMP sebagai uji coba kolektif, sebelum diperluas ke tingkat SD dan SMA. Mekanisme penerbitan dilakukan langsung melalui pihak sekolah untuk mempermudah proses.
Dia mengatakan cukup dengan mengirimkan pas foto, siswa tidak perlu lagi mengurus dokumen tambahan seperti akta lahir atau kartu keluarga.
Ia menyampaikan data yang tercantum dalam KIA meliputi nama lengkap, nomor kartu keluarga, nama orang tua, hingga nomor akta kelahiran.
“Dengan hanya menunjukkan KIA, semua data penting anak sudah tersedia. Ini akan sangat memudahkan saat mendaftar sekolah atau mengakses layanan publik,” kata Iman.
Iman menambahkan program penerbitan KIA sudah berjalan sejak 2022 untuk anak-anak PAUD dan TK, dengan jumlah lebih dari 39.000 KIA, serta dilanjutkan ke tingkat SD yang kini sudah mencapai 103.000 KIA.
“Melalui Program Dakocan, kami berupaya membangun sistem administrasi kependudukan yang inklusif dan berbasis data akurat, dengan menjadikan anak sebagai bagian penting dalam perencanaan pembangunan daerah,” ucap dia.