"Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," tulis putusan PTUN Bandung yang dilihat ANTARA di Bandung, Jumat (18/4) dini hari.
Dalam putusan itu, pengadilan menyatakan Sertipikat Hak Pakai atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat atas lahan itu batal, dan memerintahkan Tergugat I yakni Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung untuk mencabut dokumen itu.
Kemudian, pengadilan juga memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung untuk memproses perpanjangan dan menerbitkan sertipikat Hak Guna Bangunan di lahan itu atas nama Penggugat yakni Perkumpulan Lyceum Kristen.
Diketahui, Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) mendaftarkan gugatannya dengan nomor 164/G/2024/PTUN.BDG sejak 4 November 2024. PLK menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung selaku tergugat pertama, serta tergugat intervensi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Berdasarkan SIPP PTUN Bandung, dalam pokok perkara pada kasus sengketa ini, penuntut meminta majelis hakim:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat Hak Milik Pakai Nomor : 00011/Kel. Lebak Siliwangi, diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur No.12/1998, tanggal………1998, Seluas 8.450 M2, terakhir tercatat atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandung, SMAN I Kota Bandung.
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut dan mencoret dari daftar buku tanah Sertipikat Hak Pakai Nomor : 00011/Kel. Lebak Siliwangi, diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur No.12/1998, tanggal………1998, Seluas 8.450 M2, terakhir tercatat atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandung, SMAN I Kota Bandung.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.