Dalam rapat tersebut, rekomendasi Komnas HAM tahun 1997 yang disertakan dalam surat tersebut kemudian ditampilkan di dalam layar.
Rekomendasi itu di antaranya, untuk menjernihkan asal usul anak-anak pemain sirkus yang belum jelas asal usulnya, OCI bekerja sama dengan Komnas HAM akan melakukan publikasi dan langkah-langkah yang diperlukan.
Kemudian, praktik latihan terhadap anak-anak atlet sirkus yang disertai dengan tindakan-tindakan disiplin yang keras, hendaknya dijaga jangan sampai menjurus ke arah penyiksaan, baik mental maupun psikis.
Selanjutnya, pelbagai sengketa yang masih ada antara OCI dengan anak-anak atlet sirkus/eks atlet sirkus hendaknya diselesaikan secara kekeluargaan.
Adapun selepas rapat, kuasa hukum mantan pemain sirkus OCI Muhammad Soleh mengatakan bahwa surat tersebut dilayangkan sekitar tahun 2023.
Rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI tersebut dihadiri dengan sejumlah korban dugaan pemain sirkus OCI, pihak Taman Safari Indonesia, dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Polisi Surawan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kuasa hukum eks pemain sirkus OCI jelaskan alasan surati Taman Safari