Terkait langkah hukum dari pihak sekolah, Tuti mengatakan hal ini menjadi kewenangan yang menaungi institusi pendidikan menengah atas di Jabar, yakni Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diketahuinya tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum selanjutnya.

Namun terkait putusan PTUN Bandung yang memenangkan gugatan Perkumpulan Lyceum Bandung, Tuti mengatakan pihaknya sangat merasa kecewa, karena legal standing yang dimiliki penggugat yakni Perkumpulan Lyceum Kristen.

"Kami sangat kecewa karena dalam hal ini, menurut kami di dalam perjalanan proses persidangan yang penggugat itu memang seperti diketahui bersama ya tidak memiliki legal standing gitu ya untuk dapat mengajukan gugatan seperti itu," tuturnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen dalam sengketa soal kasus status lahan SMA Negeri (SMAN) 1 Bandung.

Dalam amar putusan PTUN Bandung dengan Nomor Perkara 164/G/2024/PTUN.BDG tertanggal 17 April 2025, pengadilan memutuskan untuk mengabulkan gugatan dari Perkumpulan Lyceum Kristen, dan menolak eksepsi tergugat (Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung) dan tergugat intervensi (Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat).

"Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," tulis putusan PTUN Bandung yang dilihat ANTARA di Bandung, Jumat dini hari.



Pewarta: Ricky Prayoga
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026