"Kami mengimbau agar masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor," katanya.
Ia menegaskan laporan perempuan yang menjadi korban kejahatan seksual itu oleh kepolisian akan dijamin keselamatan dan kerahasiaan identitasnya.
Sampai saat ini Polres Garut baru menerima satu laporan korban yang kejadian kejahatan seksualnya bukan seperti yang ada di tayangan CCTV, melainkan kasus lain atau di tempat lain di rumah kontrakan pelaku dengan korban perempuan muda berusia 24 tahun.
Pewarta: Feri PurnamaEditor : Zaenal Abidin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.