Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara menilai kasus dugaan eksploitasi dan kekerasan yang dialami sejumlah mantan pemain sirkus OCI Taman Safari bisa dikategorikan masuk ke dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dia pun meminta pihak kepolisian bekerja sama dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menyelidiki kasus itu lebih lanjut.
"Itu kan namanya bisa dikategorikan TPPO, tugasnya pihak kepolisian untuk menyelidiki ini lebih lanjut, kerja sama dengan Komnas HAM," kata Dewi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Sebab, kata dia, sejumlah mantan pemain sirkus tersebut diduga menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) saat bekerja di Taman Safari Indonesia.
"Segala perbuatan yang tidak menghormati kemanusiaan itu adalah melanggar HAM," ucapnya.
Terlebih, lanjut dia, diduga para pemain sirkus tersebut tidak mengantongi kontrak kerja sehingga mendapatkan tindak kekerasan dan eksploitasi.
Dia pun menilai kasus tersebut bisa terjadi karena kurangnya pengawasan, serta kurangnya pengetahuan hak-hak pekerja itu sendiri.
Sebelumnya, Wakil Menteri HAM Mugiyanto menerima audiensi dan mendengarkan aduan terkait dugaan pelanggaran HAM yang disampaikan oleh sejumlah mantan pekerja Oriental Circus Indonesia.