Melalui surat izin tersebut, Pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha bullion yang meliputi deposito emas, pinjaman modal kerja emas, jasa titipan emas korporasi, maupun perdagangan emas.

Pemerintah saat ini sedang mengembangkan bank emas atau bullion bank untuk program hilirisasi dan optimalisasi pengelolaan emas dalam negeri, sehingga dapat memperkuat ekosistem industri emas nasional, meningkatkan cadangan emas negara, dan mengurangi ketergantungan pada penyimpanan emas di luar negeri.

Selain itu, langkah tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah ekonomi hingga Rp245 triliun dan membuka 1,8 juta lapangan kerja baru.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pegadaian beri keamanan produk Deposito Emas melalui asuransi



Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor : Yuniardi Ferdinan

COPYRIGHT © ANTARA 2026