"Perbaikan yang pertama kami akan membekukan dulu anestesi di Unpad dan RSHS (Rumah Sakit Hasan Sadikin) Bandung, untuk melihat kekurangan mana yang harus diperbaiki," katanya.
Ia mengatakan perbaikan dilakukan dengan langkah pembekuan karena akan sulit jika dilakukan tanpa pemberhentian sementara.
"Maka di-freeze dulu satu bulan, diperbaiki seperti apa," katanya.
Pihaknya juga memberikan sanksi yang berdampak pada efek jera kepada para pelaku, salah satunya dengan mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).
"Jadi kami tetap pastikan STR, SIP dicabut, karena kewenangan ada di Kemenkes pada undang-undang yang baru, sehingga dia nggak bisa praktik lagi," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mendiktisaintek nyatakan terbuka soal evaluasi pendidikan dokter
