Fajar mengatakan kebijakan ini berlaku untuk semua jenis kepemilikan mulai dari perorangan, perusahaan swasta hingga kendaraan dinas milik pemerintah daerah.
"Tujuannya agar kendaraan yang beroperasi dan memanfaatkan infrastruktur Jabar turut memberikan kontribusi ke daerah," ucapnya.
Dirinya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini secara maksimal karena keterbatasan waktu program. "Ini adalah kesempatan langka yang diberikan oleh Gubernur Jawa Barat untuk meringankan beban masyarakat," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bapenda Jabar bebaskan pajak pokok kendaraan mutasi dari luar daerah
