"Kita pancing dan kita berhasil mendapatkan unitnya dari dua tersangka yang berada di Jakarta Barat, mobil terakhir digunakan oleh tersangka MIT,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata dia, belum diketahui para pelaku merupakan sindikat penggelapan mobil atau bukan. Bahkan, kedelapan pelaku tidak saling mengenal satu sama lain.
"Ini perlu pendalaman lagi apakah memang sudah spesialis atau sindikat, namun untuk sementara kita baru dapatkan baru pertama kali. Kedelapan pelaku ini mereka tidak saling mengenal," ucap dia.
Dadang menambahkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai jumlah kejahatan yang telah dilakukan oleh para pelaku.
"Untuk hasil pemeriksaan sementara mereka mengaku baru pertama kali dalam melakukan tindak pidana ini, tapi akan kita dalami lagi. Pasal yang dikenakan 378 Jo 33 KUHP ancaman hukuman penjara 4 tahun," kata dia.
Baca juga: "Sahur on the road" di Bandung agar digunakan untuk ibadah
Baca juga: Polrestabes Bandung catat 554 pelanggaran selama Operasi Lodaya 2025