Ia memastikan pihaknya akan menangani kasus ini hingga tuntas karena masih ada dua tersangka lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata dia, para pelaku tidak mengenakan seragam kepolisian, tetapi mereka hanya mengandalkan tipu daya untuk meyakinkan korban kalau mereka adalah aparat penegak hukum yang sah.
“Komplotan ini sering menyasar masyarakat yang mudah diperdaya dengan modus pemeriksaan mendadak, memanfaatkan ketakutan korban untuk melancarkan aksinya,” katanya.
Ia menegaskan para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan yang dapat dikenakan hukuman hingga empat tahun penjara.
“Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap modus kejahatan serupa dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan tindakan mencurigakan,” ucap dia.
Pewarta: Fathnur RohmanEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.