Ia mengatakan akibat perbuatannya itu tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 20 tahun penjara dan maksimal hukum mati.
"Ancaman hukumannya adalah hukuman mati, atau paling rendah 20 tahun penjara," katanya.
Baca juga: Polres-Pemkab Garut membahas larangan truk beroperasi saat akhir pekan