Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Asuransi Jasa Raharja Putera Cabang Bandung terkait penyidikan perkara dugaan korupsi proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop pada tahun 2017-2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Persero.
“Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa deposito senilai Rp6,4 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Tessa menerangkan penggeledahan tersebut dilakukan penyidik KPK pada Jumat (7/2) dan dalam kegiatan penyidikan tersebut penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen.
Dia mengatakan penyidik KPK masih akan terus mendalami dan melacak aset-aset lainnya yang diduga memiliki kaitan dengan perkara dugaan korupsi di PT INTI.
"KPK akan terus mengejar aset sebagai upaya untuk pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut," ujarnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa, 29 Oktober 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi dalam proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Persero.
"Ini merupakan sprindik (surat perintah penyidikan) yang baru diterbitkan oleh KPK. Belum ada penetapan tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat itu
Penyidik KPK mengungkapkan perkara tersebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp120 miliar.
Tessa mengatakan bahwa penyidik masih mengumpulkan dan menganalisis berbagai alat bukti terkait dengan perkara tersebut.