Pada kesempatan itu, Aldi mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam memberantas peredaran obat terlarang dan minuman keras di wilayah Kabupaten Bandung.

"Dukungan dari masyarakat dan stakeholder sangat diperlukan agar upaya ini semakin efektif,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

 



Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor : Zaenal A.

COPYRIGHT © ANTARA 2026