Diinformasikan, Stikom Bandung memutuskan untuk melakukan pembatalan kelulusan dan menarik kembali ijazah 233 alumni berdasarkan hasil peninjauan dari tim Evaluasi Kinerja Akademika (EKA) yang berasal dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti).
Tim EKA menemukan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penentuan kelulusan mahasiswa Stikom Bandung pada periode 2018 sampai 2023, hingga akhirnya ijazah 233 alumni itu diminta dibatalkan dan dikembalikan untuk menaati keputusan tersebut.
"Sesuai dengan aturan pemerintah yaitu kenapa harus dibatalkan dan ditarik kembali, karena ada mekanisme atau prosedur yang belum sempurna pada saat pengeluaran ijazah itu," kata Ketua Stikom Bandung, Dedy Jamaludin Malik.
Ia mengatakan hasil dari Tim EKA ini memutuskan agar sebuah ijazah yang diterbitkan berstatus adil dengan mempertimbangkan jumlah SKS yang diambil minimal 144 SKS.
"Kedua, IPK-nya harus juga sama antara data kami dengan data di pangkalan data Dikti. Kemudian juga yang harus dilihat itu adalah apakah skripsinya dilakukan tes plagiasi atau tidak," katanya.
Kemudian, Dedy mengungkapkan faktor pembuatan ijazah yang diharuskan mencantumkan pada Penilaian Tengah Semester (PTS) akreditasi perguruan tinggi dan program studi menjadi salah satu penyebab dugaan pelanggaran yang ditemukan Dikti terhadap kampus Stikom Bandung.
"Kami baru menetapkan di situ membuat program studinya akreditasi jadi ya. Belum memenuhi aturan," ujar Deddy.