Psikolog klinis RSJ Provinsi Jawa Barat Lisminiar mengungkapkan tampilan menarik dengan cara permainan yang menantang dan menimbulkan sensasi "nagih", dapat merangsang hormon dopamin pada otak, hingga menimbulkan kecanduan dan terus mencari cara untuk mendapatkan sensasi yang sama.
Dengan terus memainkan judi online, itu makin membuat orang terobsesi dengan memikirkan secara mendalam, bahkan sampai gelisah dan cemas ketika sedang beraktivitas yang wajib. Mereka, kata Lisminiar, kehilangan kendali sampai berbohong tentang kerugian, sampai puncaknya depresi karena malu dan putus asa.
Faktor orang terjerumus ke judi online itu bisa faktor psikologis karena jadi pelarian, sensasi menang instan, kesepian, hingga pembuktian keberuntungan. Kemudian faktor sosial dari lingkungan, iklan yang diperankan pemengaruh, hingga kemudahan akses internet.
Bisa pula dipicu faktor ekonomi karena masalah keuangan ada utang atau keinginan untuk kaya mendadak.
Selain itu, judi online terlebih yang berbentuk aplikasi, diungkapkan Cyber Army Indonesia, berpotensi mengandung ancaman siber pada telepon pintar atau perangkat yang digunakan seperti pembobolan data termasuk foto, video, hingga data penting lainnya untuk dipergunakan secara tidak bertanggung jawab ketika aplikasi itu dipasangkan pada perangkat elektronik.
Penanganan
Berdasarkan regulasi, setidaknya negara sudah mengatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dalam Pasal 27 ayat 2. Pasal ini mengatur hukuman bagi tiap orang yang secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Berbekal regulasi itu, Polri mengungkap selama tahun 2023 telah ditangani 1.196 kasus judi online dengan 1.987 tersangka, dan sepanjang 2024 ini telah diungkap 990 kasus dengan 1.405 tersangka.
Sementara di Polda Jawa Barat selama 2023, diungkap kasus judi online sebanyak 45 perkara dengan tersangka sejumlah publik figur sosial media. Sepanjang 2024 juga telah diungkap 38 kasus serupa, serta berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk melakukan pemblokiran laman judi online sebanyak 2.939 web.
Kanit 2 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar AKP Hermawan mengakui penindakan memang masih menjadi pekerjaan rumah sangat besar karena perkembangan teknologi semakin pesat.
"Misal pemblokiran, ketika kita cari dengan kata kunci 'itu' masih tetap ada semua aksesnya. Mereka (bandar) cepat dan menyesuaikan dengan teknologi yang tersedia. Karena itu, kerja sama dengan semua pihak harus digencarkan termasuk penguatan pribadi," katanya dalam "IKP Talks Fenomena Judi Online".
Spektrum - Solusi mengatasi "pandemi" judi "online"
Oleh Ricky Prayoga Jumat, 29 November 2024 13:44 WIB