Antarajabar.com - DPRD Provinsi Jawa Barat memberikan sejumlah catatan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2016 salah satunya ialah harus berhati-hati dalam memberlakukannya di seluruh kabupaten/kota.
"Pertama tentu kita berharap UMP itu sebagai penghitung kasar, karena ini untuk tingkat provinsi maka harus hati-hati menghitung keberlakukannya, apakah itu cocok untuk daerah yang biaya hidupnya lebih tinggi dibandingkan daerah lainnya," kata Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Yomanius Untung, di Bandung, Senin.
Ia menyontohkan, untuk daerah Bekasi, Karawang dan Depok, maka patokannya harus jauh lebih tinggi dari UMP Jawa Barat 2016 karena wilayah tersebut menjadi daerah penyangga ibu kota negara ini.
"Dan mungkin untuk daerah lain bisa lebih rendah dibandingkan tiga daerah tersebut. Sehingga harus hati-hati menghitung keberlakuannya," kata dia.
Catatan yang kedua, lanjut Untung, adalah Pemprov Jawa Barat juga harus berkonsentrasi dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2016 karena biaya hidup di setiap daerah berbeda-beda.
"Saya bukan khawatir disalahgunakan tapi UMP 2016 dianggap rata-rata. Namun kan UMK itu implementasinya di tiap daerah berbeda-beda," kata dia.
Namun terlepas dari catatan tersebut politisi dari Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Barat ini mengapresiasi penetapan UMP Jawa Barat 2016 tersebut.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat menyatakan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat untuk tahun 2016 sebesar Rp1.312.355.
"Jadi malam kemarin telah diteken oleh Pak Gubernur Jabar," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Hening Widyatmoko.
Penetapan UMP Jawa Barat tahun 2016 tersebut menjadi yang pertama setelah lima tahun absen karena selama ini Jawa Barat menetapkan upah minimum kabupaten/kota.
Hening menuturkan penetapan UMP telah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 pasal 45 ayat (1).
"Dan itu sudah dipenuhi oleh Gubernur Jabar, dan ini merupakan kepatuhan terhadap peraturan," kata dia.
Menurut dia, UMP Jabar 2016 menggunakan formula dalam peraturan baru tersebut yakni berdasarkan data inflasi nasional sebesar 6,87 persen dan laju pertumbuhan ekonomi atau produk domestik bruto (PDB) nasional sebesar 4,63 persen.
"Perhitungannya ialah laju inflasi nasional ditambah pertumbuhan ekonomi sehingga penambahannya sebesar 11,5 persen dan dikali dengan upah tahun berjalan," ujarnya.
DPRD Jabar Beri Catatan Terhadap Penetapan UMP
Selasa, 3 November 2015 9:10 WIB