“Pelaku mendapat uang jasa bila berhasil menjual sabu tersebut dari A (DPO) sebesar Rp5 juta,” ucapnya.
Sedangkan tersangka SL, kata Eka, ditangkap pada hari Rabu (30/10/2024) malam di daerah Cipaku, Kota Bogor dengan barang bukti sabu seberat 2,06 gram dan
“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap YO (DPO) penyuplai sabu ke pelaku SL,” ucapnya.
Ia pun mengimbau apabila masyarakat mengetahui tentang peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya, dapat menghubungi hotline di nomor aduan Kapolresta Bogor Kota 087810010057 atau di call center 110.