Pemkot Cirebon catat retribusi di TPI Kejawanan sudah 47 persen
Senin, 22 Juli 2024 16:00 WIB
Ia menambahkan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada pemilik kapal yang tidak membayarkan retribusi, dengan menahan surat rekomendasi untuk mendapatkan BBM bersubsidi.
Elmi menekankan, kewajiban membayar retribusi ini merupakan syarat utama bagi pemilik kapal, agar bisa memperoleh rekomendasi dari DKP3 Kota Cirebon.
“Kalau tidak kooperatif, kami tidak bisa mengeluarkan surat rekomendasi. Kami bisa mengeluarkannya setelah mereka membayar retribusi. Mereka perlu mendapatkan rekomendasi untuk BBM bersubsidi,” ucap dia.