"Iya saya tahu, memang sejak awal saya diminta pinjam nama sebagai syarat pendirian PT, bahkan sejak awal mulai dari CV. Tapi untuk perubahan saham ini saya memang nggak tahu, dan itu bukan tanda tangan saya, sesuai dengan hasil BAP," katanya.
Usai sidang Sukanda menyampaikan bahwa hingga saat ini persidangan berjalan sesuai dengan jenis perkara hukum pidana.
Berdasarkan hasil keterangan Edi Budiono dalam persidangan, Sukanda menuturkan bahwa benar telah terjadi pemalsuan tanda tangan, baik tanda tangan Stephanie sebagai pelapor maupun Edi Budiono selaku saksi dalam persidangan.
Budiono tidak melapor, namun hanya kecewa karena tanda tangannya dipalsukan menimbulkan konsekuensi hukum.
Sementara itu, Kuasa Hukum Stephanie, Zenal Abidin menjelaskan, bahwa pihaknya masih tetap pada pelaporan perkara kasus pidana terkait pemalsuan tanda tangan klien-nya.
Akibat perbuatan Kusumayati sang ibu, yang diduga telah memalsukan tanda tangan pada surat keterangan waris dan dokumen RUPS-LB, Stephanie tidak masuk dalam pemegang saham selaku ahli waris dari Sugianto.
Sementara itu, Stephanie (pelapor) menempuh jalur hukum terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013. Dalam kasus ini pihak terlapor yang kini berstatus terdakwa ialah sang ibu kandungnya, Kusumayati.
Kasus anak gugat ibunya di PN Karawang, jaksa gali pemalsuan tanda tangan
Selasa, 16 Juli 2024 8:25 WIB