Sementara itu, Anggota DPR perwakilan pengusul Hak Angket Haji, Selly Andriany Gantina mengatakan hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu Undang-Undang (UU) dan atau kebijakan pemerintah yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.
Dia mengatakan para pengusul menilai bahwa pembagian dan penetapan kuota haji tambahan tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh.
Menurutnya, keputusan Menteri Agama dalam pelaksanaan haji tahun 2024 bertentangan dengan UU dan tidak sesuai dengan hasil kesimpulan rapat panitia kerja (panja) Komisi VIII DPR RI.
"Semua permasalahan ini merupakan fakta bahwa belum maksimalnya Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama dalam melindungi Warga Negara Indonesia, atau jemaah haji Indonesia," kata Selly.
Selain itu, menurutnya tambahan kuota haji terkesan hanya menjadi kebanggaan, namun tidak sejalan dengan peningkatan pelayanan serta komitmen dalam upaya memperpendek waktu daftar tunggu jemaah haji yang sudah mendaftar.
"Kedua, adanya indikasi kuota tambahan di tengah adanya penyalahgunaan oleh pemerintah," katanya.
Dia pun mengatakan bahwa pengusulan hak angket itu sudah ditandatangani oleh 35 Anggota DPR RI, dan sudah lebih dari dua fraksi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menag: Pembentukan Pansus Angket Haji dijamin konstitusi
Menag siap ikuti proses terkait Pansus Angket Haji
Selasa, 9 Juli 2024 14:10 WIB