Antarajawabarat.com, 18/2 - Tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) satu diantaranya sudah pensiunan menjadi saksi dalam sidang kasus suap alih fungsi kawasan hutan dengan terdakwa Gubernur Riau tidak aktif Annas Maamun di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jabar, Rabu.
Tiga saksi yang hadir dalam persidangan yakni Cecep Iskandar sebagai Kepala Bidang Planologi pada Dinas Kehutanan Provinsi Riau, dan Kepala Dinasnya Irfan Effendi serta pensiunan PNS Provinsi Riau Zulkifli Yusuf.
Sidang agenda pemeriksaan saksi itu dipimpin Hakim Barita Lumban Gaol berikut dua hakim anggota.
Saksi tersebut dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan awal memintai keterangan dari saksi Cecep Iskandar sebagai Kepala Bidang Planologi.
Saksi dihadapan majelis sidang mengakui mengenal terdakwa Annas Maamun sebagai kepala daerah di Provinsi Riau.
Dalam persidangannya Cecep sebatas menjelaskan tentang areal luas kehutanan berikut soal Surat Keputusan Menteri Kehutanan.
Sidang pemeriksaan satu saksi tersebut ditunda karena memasuki waktu istirahat, sidang dilanjutkan pukul 13.00 WIB, berikut menghadirkan dua saksi lainnya.
Terdakwa politisi Partai Golkar itu, sebelumnya didakwa JPU KPK hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Gubernur Riau periode 2014-2019 itu menerima hadiah terkait dengan pengajuan revisi usulan perubahan luas kawasan hutan dan bukan hutan di Provinsi Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.
Terdakwa ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan saat menerima suap dari Gulat Medali Emas Manurung di sebuah rumah di Cibubur, Kabupaten Bogor, 25 September 2014, berikut menyita uang Rp2 miliar dan USD 300 ribu.
Uang suap itu terkait perizinan alih fungsi lahan hutan tanaman industri di Kuangsing Kabupaten Kuantan Singing, Riau seluas 140 hektare.
Pria yang sudah berusia 75 tahun itu dijerat pasal 12 huruf a, b atau pasal 11 Undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***2***
Feri P
