Ia berharap adanya langkah sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di Garut itu bisa menambah wawasan untuk bersama-sama menjaga kualitas air, dan tidak mencemari sumber-sumber air.
Dalam perda itu, kata dia, salah satu dalam pasalnya menjelaskan pengaturan pembuangan limbah berbahaya ke aliran sungai, jika melanggar maka ada sanksi pidana yakni tiga bulan penjara dan denda Rp5 juta.
"Barang siapa dalam Pasal 18 dan 19 diancam paling lama tiga bulan penjara, denda Rp5 juta bagi yang membuang limbah ke sumber air," katanya.