Antarajawabarat.com, 15/1 - Tersangka dugaan penipuan proses tender proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Patuhu-Dieng Rp4,5 triliun yang juga mantan Direktur PT Geo Dipa Energi (Persero) Samsudin Warsa diketahui sedang melaksanakan ibadah umrah bersama keluarganya.
"Bapak tidak ada di rumah, sudah dua minggu ini pergi umrah sama ibu dan anak-anaknya," kata salah seorang pekerja rumah tangga di kediaman Samsudin Wasir, En, di Jalan Cibaduyut Dalam I Kota Bandung, Kamis.
Ia belum bisa memastikan kapan Samsudin Warsa beserta keluarga selesai melaksanakan ibadah umrah sehingga bisa pulang ke tanah air.
"Soal kapan pulang, saya tidak tahu kapan pulanya bapak dari umrah," kata dia.
Ketika ditanyakan apakah saat pergi ibadah umrah, kondisi Samsudin Warsa sedang sakit, ia mengatakan tidak.
"Enggak (sakit)," kata dia.
Di rumah yang memiliki halaman cukup luas dan didominasi warna putih tersebut, Samsudin Warsa tinggal bersama istrinya, sementara ketiga anaknya tinggal di Jakarta.
Salah seorang tetangga korban yang enggan disebutkan namanya mengatakan sosok Samsudin Warsa dikenal ramah dan rajin beribadah.
"Hubungan sama warga baik, rajin ke masjid. Itu kan Masjid Jami Al'Fattah yang di depan rumahnya kan dibangun sama Pak Samsudin," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Samsudin Warsa, Imam Haryadi ketika dihubungi melalui sambungan telepon menyatakan belum mengetahui kabar umrah kliennya.
"Mengenai umrah, saya juga belum mengetahuinya namun jika sewaktu-waktu ada panggilan maka saya akan menemani pemeriksaan tersebut," katanya.
Terkait kondisi kesehatan kliennya, Imam menuturkan sampai saat ini belum diperiksa kembali.
"Dan untuk saat ini juga belum ada lagi surat panggilan itu (dari kepolisian). Surat itu baru pertama kali diterima dan belum mendapatkan lagi surat panggilan," katanya.
Sebelumnya, Penyidik Mabes Polri akan memeriksa surat keterangan sakit mantan Direktur PT Geo Dipa Energi (Persero) Samsudin Warsa yang menjadi tersangka dugaan penipuan proses tender proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Patuhu-Dieng senilai Rp4,5 triliun.
"Saat ini masih sakit dan jika panggilan kedua tidak hadir kembali keterangan sakitnya akan kita cek, begitu dijanjikan tidak hadir juga harus membawa (menjemput) dan kita jangan gegabah," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Heri Prastowo di Jakarta, Rabu.
Heri akan memastikan alasan sakit tersangka yang tidak memenuhi panggilan penyidik kepolisian.
Terkait proses pencekalan, jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan ada tahapan yang harus dilalui untuk mencegah seorang tersangka ke luar negeri.***2***
Ajat S
Tersangka Mantan Dirut GEO DIPA Pergi Umroh
Kamis, 15 Januari 2015 19:31 WIB