Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi dan memberantas peredaran narkoba di Garut, dalam rangka menjaga generasi bangsa agar tidak menyalahgunakan narkoba.
"Mari kita bahu membahu untuk memberantas penyalahgunaan narkoba," katanya.
Sementara itu, seluruh tersangka dijerat Pasal 111, 112, 114 dan 132 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup dan pidana mati serta denda paling banyak Rp10 miliar.
Sedangkan tersangka kasus jenis psikotropika dikenakan Pasal 62 atau Pasal 60 Ayat 5 UU RI Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp200 juta.
Selanjutnya kasus obat-obatan dikenakan Pasal 435, dan 436 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 juta.
Baca juga: Polres Garut cek kelayakan angkutan umum
35 Orang terjerat kasus narkoba di Garut
Kamis, 6 Juni 2024 17:04 WIB