"Iya (tidak ada pasangan dari jalur perseorangan) karena sudah habis waktu untuk pengumpulan persyaratan," katanya.
Tidak adanya bakal calon dari jalur perseorangan, maka KPU Kota Tasikmalaya tidak melakukan rangkaian yang sudah dijadwalkan seperti verifikasi faktual berkas dukungan.
Selanjutnya KPU Kota Tasikmalaya saat ini fokus pada perekrutan panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang dibutuhkan sebanyak 50 orang, dan panitia pemungutan suara (PPS) yang dibutuhkan sebanyak 207 orang yang akan bertugas setiap tahapan pelaksanaan Pilkada 2024 selama delapan bulan.***2***
KPU Tasikmalaya kembalikan berkas pasangan jalur perseorangan
Selasa, 14 Mei 2024 5:16 WIB