Garut (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menurunkan tim khusus sebanyak 10 orang untuk memeriksa jumlah berkas dukungan sebagai syarat jalur perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, sebelum nanti verifikasi faktual ke masyarakat.
"Tim pemeriksa di kita ada KPU, kemarin kita SK (surat keputusan) kan ada 10 orang untuk verifikasi, dibantu oleh divisi-divisi lain," kata Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin di Garut, Senin.
Baca juga: 2 mantan Bupati Garut daftar pilkada dari jalur perseorangan
Ia menuturkan KPU Garut sudah menerima tiga pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan yang semuanya menyerahkan berkas dukungan dari masyarakat sampai batas waktu pendaftaran 12 Mei 2024 tengah malam.
Seluruh berkas dukungan itu, kata dia, oleh tim dari KPU Garut langsung dilakukan pengecekan dan penghitungan satu per satu setiap lembaran berkas dukungan masyarakat untuk dipastikan sesuai dengan syarat batas minimum sebanyak 129.939 pendukung tersebar di 22 dari 42 kecamatan.
"Kita diberi waktu sampai selesai pemeriksaan daftar dukungan tersebut dalam bentuk fisik, nanti kita hitung satu-satu," katanya.
Ia menjelaskan sesuai tahapan untuk saat ini tim hanya memeriksa jumlah berkas dukungan, selanjutnya ada atau tidaknya duplikat maupun yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat akan diberitahukan kepada masing-masing pasangan.
Berkas yang belum memenuhi syarat, kata dia, tim dari KPU Garut akan menyerahkan berkas dukungan ke masing-masing pasangan bakal calon untuk diperbaiki dan dilengkapi kemudian diunggah melalui aplikasi Sistem Pencalonan (Silon).
"Hari ini kita hanya menghitung jumlah sebaran dan keseluruhan, apakah ini duplikasi atau apa nanti diverifikasi administrasi," katanya.
Ia menambahkan setelah pemeriksaan berkas selesai selanjutnya dilakukan verifikasi faktual ke lapangan melibatkan petugas dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) setiap desa dan kelurahan.
"Kalau untuk verifikasi berkas ini selesai, kita akan melakukan verifikasi faktual dibantu PPS," katanya.
KPU Garut sampai batas waktu pendaftaran calon bupati dari jalur perseorangan 12 Mei 2024 menerima tiga pasangan yakni Aceng HM Fikri-Dudi Darmawan, kemudian Agus Supriadi-A Miraz MS, selanjutnya Agis Muchyidin-Salman Alparisi.
Mereka sampai batas akhir pendaftaran sudah menyerahkan berkas dukungan yang diklaim lebih dari syarat minimum sebanyak 129.939 pendukung tersebar di 22 dari 42 kecamatan.
KPU Garut periksa berkas dukungan jalur perseorangan
Senin, 13 Mei 2024 15:44 WIB