Pembunuh wanita dalam lemari di Cirebon dibekuk polisi
Jumat, 10 Mei 2024 16:26 WIB
“Pelaku sempat menghilangkan jejak perbuatannya dengan membersihkan noda darah yang tercecer di dalam kamar. Kemudian memasukkan korban ke dalam lemari,” ungkapnya.
Sementara Kepala Satreskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo menambahkan usai laporan penemuan jasad korban, pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk menghimpun informasi dan mengumpulkan barang bukti terkait kasus tersebut.
Hasilnya, pelaku dapat dibekuk oleh petugas kepolisian tanpa melakukan perlawanan.
Anggi menyebutkan bahwa pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis yang diatur dalam KUHP, dan diancam hukuman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.
“Pelaku kami jerat Pasal 338, Pasal 365 dan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara," ucap dia.
Baca juga: Polisi panggil 6 saksi kasus kematian empat teknisi di Cirebon
Baca juga: Polisi panggil 6 saksi kasus kematian empat teknisi di Cirebon