Ia menegaskan saat ini IA menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara.
“Tidak hanya IA, dalam beberapa hari ini kami meringkus 12 orang pengedar yang hendak mengedarkan narkotika jenis ekstasi maupun obat keras tanpa izin edar,” ucap dia.
Dari hasil pengungkapan sejumlah kasus itu, Satres Narkoba Polres Cirebon Kota menyita sabu-sabu seberat 321,16 gram, ekstasi sekitar 108 butir serta obat keras berjumlah 4.510 butir.
Baca juga: Polisi tangkap 2 pencuri emas senilai Rp3,7 miliar di CirebonBerita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi bongkar peredaran sabu dalam batu semen di Cirebon