Antarajawabarat.com, 7/12 - Pemkab Cianjur, Jabar, akan membuat regulasi yang mewajibkan setiap pengelola pasar moderen termasuk mini market, super market untuk mendagangkan produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Langkah tersebut diambil untuk mendorong agar UMKM lebih maju dan berkembang serta dapat memiliki daya saing, kata Sekretaris Daerah (Sekda) Cianjur, Oting Zaenal, di Cianjur, Minggu.
"Kami ingin UMKM di Cianjur bisa lebih maju dan berkembang. Salah satunya kita dorong mengenai pasarnya dengan adanya kewajiban setiap supermarket atau pasar modern untuk memajang atau menjual produk UMKM," katanya.
Ia mengatakan, kewajiban setiap pasar modern, supermarket, minimaarket memberikan porsi produk UMKM, merupakan upaya Pemkab Cianjur melindungi UMKM. Selain sebagai bentuk pemasaran, upaya tersebut merupakan langkah agar UMKM bisa memiliki daya saing.
"Saat ini memang ada salah satu departemen store yang sudah memberikan porsi bagi produk UMKM. Kami inginkan semuanya seperti itu, makanya perlu aturan yang mengikat. Kami tengah godog regulasinya seperti apa. Yang jelas kita ingin mewajibkan setiap pengusaha itu memberikan porsi produk UMKM dalam menjual produknya," kata dia.
Namun pihaknya, belum bisa memastikan apakah nantinya akan dibuatkan aturan seperti Peraturan Daerah (Perda) atau cukup dengan Surat Keputusan (SK)Bupati.
"Kami akan bicarakan itu, intinya ini harus segera dilakukan untuk mendorong produk UMKM bisa lebih maju dan berkembang serta memiliki daya saing," katanya.
Cianjur Wajibkan Pasar Modern Jual Produk UMKM
Minggu, 7 Desember 2014 13:18 WIB