Prosedur dan mekanisme perekrutan itu, kata dia, sudah ditentukan oleh Bawaslu RI melalui Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 4224 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.
"Untuk jadwal, persyaratan, dan prosedur pendaftaran, semuanya sudah disosialisasikan di akun media sosial dan saluran resmi website bawaslu, terbuka dan bisa diakses oleh seluruh masyarakat," katanya.
Ia menyampaikan setelah selesai perekrutan pengawas kecamatan Pilkada 2024, selanjutnya tingkat kecamatan membuka perekrutan untuk pengawas tingkat desa/kelurahan.
Ia berharap mereka yang lolos dan terpilih menjadi petugas pengawas pilkada dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku dan profesional dengan memperkuat upaya pencegahan.
"Komitmen, dan profesional, selebihnya memperkuat pencegahan dengan cara yang inovatif dan kreatif. Pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu," katanya.
Bawaslu Garut butuh 568 petugas pengawas Pilkada 2024
Rabu, 8 Mei 2024 19:55 WIB