Adapun iuran yang harus dibayarkan oleh pekerja migran, kata dia, nilainya Rp13.500 per bulan atau lebih murah dari kategori kepesertaan lainnya.
Ia mencontohkan saat ini, pihaknya telah menyalurkan santunan Rp85 juta untuk dua ahli waris dari pekerja migran yang kembali ke Cirebon dengan keadaan sudah meninggal dunia.
“Kalau pekerja migran berangkat secara legal, mereka bisa terlindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Contoh tahun kemarin kita salurkan santunan hampir Rp300 juta untuk ahli waris mereka,” ucap dia.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon berkomitmen untuk tetap menyelenggarakan program jaminan perlindungan sosial itu, bagi seluruh pekerja yang terdaftar sebagai peserta.