Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan kepolisian telah memetakan titik-titik yang perlu diwaspadai saat musim mudik 2024 seperti di KM 152 tol Cipali yang merupakan pertemuan dengan tol Cisumdawu.
"Kemudian di KM 48 pertemuan jalan layang MBZ dan tol Cikampek yang ada di bawah. Seterusnya di KM 87 yang juga akan menjadi bottleneck. Kemudian rest area. Ini masih menjadi potensial terjadinya perlambatan. Oleh Polda Jabar sudah dipetakan dan sudah disiapkan cara bertindaknya," kata dia.
Langkah-langkah yang akan dilakukan kepolisian, lanjut Aan, mulai dari contraflow, one way, hingga menerjunkan tim urai baik dari Korlantas dalam bentuk kendaraan operasional maupun personel Polwan dari Polda Jabar.
"Ini dengan harapan pada saatnya nanti bisa lebih patuh lagi. Para pengemudi jangan terlalu lama berhenti di jalan yang menjadi sumber kemacetan dan di rest area," ucapnya.
Menurut Aan, dia juga mengantisipasi mulai diberlakukannya tol fungsional Cimanggis-Cibitung yang akan dikoordinasikan dengan Jasa Marga untuk menentukan parameter jumlah kendaraan yang boleh lewat pada setiap jamnya, sehingga bisa dikendalikan.
Selain itu, kata Aan, perhatian juga akan diberikan pada jalan arteri baik jalur Utara ataupun Selatan Jabar, seperti di Gentong, Limbangan sampai ke Tasikmalaya, serta pasar tumpah dan persimpangan sebidang di jalur Utara.
"Ini menjadi pengelolaan yang cukup berat oleh Jabar, namun sudah disiapkan beberapa skema yang akan dilaksanakan mulai dari pengalihan arus, penutupan sementara pada saat puncak arus, kemudian juga ada Contra flow maupun one way sepenggal dan pengelolaan lainnya yang disiapkan," tuturnya.
Diperkirakan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah jatuh pada 10 dan 11 April 2024.
Kementerian Perhubungan memperkirakan pergerakan masyarakat pada momen lebaran tahun 2024 mencapai 193 juta orang. Jumlah tersebut naik signifikan dibandingkan 2023 sebanyak 123 juta orang di berbagai wilayah Indonesia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menhub: perlu pengaturan khusus terhadap bottleneck dan rest area
Menhub: Perlu pengaturan khusus terhadap penyempitan jalan dan area istirahat
Senin, 1 April 2024 6:00 WIB