Antarajawabarat.com,3/9 - Kepolisian Resor Kota Bandung, Jabar menangkap 12 Satpam Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jabar, karena melakukan pengeroyokan terhadap orang tua dari pasien anak yang dirawat di Rumah Sakit pemerintah itu.
"Ada 12 orang security RSHS, sekarang ditahan di Mapolsekta Sukajadi," kata Kepala Polrestabes Bandung Kombes Mashudi kepada wartawan di Bandung, Selasa.
Ia menuturkan, para pelaku itu ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan diancam pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.
Ancaman hukuman itu, kata dia, berlaku sama, karena para petugas keamanan itu mengeroyoknya secara bersama-sama.
"Kita lakukan pendalaman, dan kemungkinan akan sama (ancaman hukumnya)," kata Mashudi.
Ia menjelaskan, kasus tersebut berawal adanya kesalahpahaman ketika orang tua pasien Roni Saputra (29) hendak membesuk anaknya dihadang oleh petugas Satpam.
Aksi penghadangan itu, lanjut Mashudi, berujung pengeroyokan terhadap korban Roni, Rabu 27 Agustus 2014, hingga mengalami luka lebam dibeberapa bagian tubuh dan mukanya.
"Security itu mengundang teman-temannya terjadilah pengeroyokan, korban dipukuli dan kemudian dibawa ke pos satpam, korban mengalami luka delapan jahitan dibibir," katanya.
Sebelumnya kepolisian menetapkan pelaku pengeroyokan enam orang, tetapi hasil pengembanagan menjadi 12 orang.
Seluruh pelaku sementara mendekam di sel tahanan markas Polsekta Sukajadi untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.***1***
Feri P
12 Satpam RSHS Bandung Pelaku Pengeroyokan Ditangkap
Rabu, 3 September 2014 14:56 WIB