Antarajawabarat.com, 16/8 - Komisi E DPRD Jabar menyarankan kepada Pemerintah Provinsi Jabar untuk menerapkan aturan setiap penulisan nama tempat di Jabar harus menggunakan bahasa daerah.
"Misalnya dalam setiap reklame, harus ada juga bahasa daerahnya, atau penggunaan nama tempat perbelanjaan, perumahan, atau tempat-tempat lainnya," kata Anggota Komisi E DPRD Jabar Sukmana usai rapat paripurna di Bandung, Jumat.
Ia menuturkan, penggunaan nama tempat seringkali menggunakan tulisan bahasa asing, sedangkan bahasa daerahnya tidak pernah tercantumkan.
Bahkan, menurut dia, bahasa daerah semakin terpuruk, semakin ditinggalkan oleh sebagian masyarakat Jabar.
"Harus menggunakan bahasa daerah, jangan bahasa asing," katanya.
Ia berharap, pemerintah lebih aktif menjaga kelestarian bahasa daerah sebagai identitas kedaerahan.
Menanggapi usulan Pemerintah Provinsi Jabar tentang rancangan peraturan daerah menyangkut perubahan perda nomor 5 tahun 2003 tentang pemeliharaan bahasa, sastra, dan aksara daerah, Sukmana mendukung perubahan itu.
"Karena bahasa daerah ini mencerminkan identitas," kata Sukmana.
Ia berharap, melalui perda tersebut pemerintah lebih tegas dalam mengatur upaya melestarikan bahasa daerah.
Menurut dia, salah satu faktor mulai ditinggalkannya bahasa daerah karena kurangnya tenaga pengajar, buku dan media penunjang lainnya, bahkan kurikulum yang berlaku kurang mendukung pelestarian budaya daerah.
"Kurikulum saat ini jam pelajaran bahasa daerah sedikit, bahkan ada sekolah yang tidak memasukkan bahasa daerah sebagai mata pelajaran," katanya.
DPRD Sarankan Penulisan Nama Jalan dengan Bahasa Daerah
Sabtu, 16 Agustus 2014 14:00 WIB