Antarajawabarat.com, 4/7 - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat menjamin pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) jelang lebaran tahun 2014 akan dibayarkan tepat waktu.
"Pengusaha sudah mengantisipasi dan menyiapkan THR bagi pekerjanya, itu hak pekerja yang harus dibayarkan. Bahkan tak sampai H-7, ada juga pengusaha yang membayarkan THR pada H-20 Lebaran," kata Ketua Apindo Jabar Deddy Widjaya di Bandung, Jumat.
Menurut Deddy, pihaknya sudah mengingatkan pengusaha di provinsi itu untuk membayarkan THR tepat waktu dan tepat jumlah sesuai dengan aturan yang berlaku di lingkungan perburuhan.
Pembayaran THR yang merupakan agenda tahunan perusahaan, kata Deddy sudah menjadi hal yang disiapkan oleh pengusaha, sehingga ia menjamin tidak akan sampai molor.
Berdasarkan aturan Menteri Tenaga Kerja, pemberian THR minimal diberikan seminggu atau H-7 Lebaran setiap tahunnya.
"Apindo bersama Disnaker Jabar dan serikat buruh akan melakukan pengawasan jalanya pemberian THR itu, sejauh ini belum ada perusahaan yang menyatakan tidak sanggup membayar THR," kata Deddy.
Bila ada perusahaan yang tidak bisa membayarkan THR karena kondisi keuangan yang tengah merugi, ia mengimbau agar dicari jalan keluar dan melakukan pembicaraan dengan buruh untuk mencari jalan terbaik dan tidak merugikan salah satu pihak.
"Kondisi perusahaan tidak sama, mungkin ada yang tengah merugi sehingga tidak bisa bayar THR secara penuh sesuai aturan, maka dihimbau dilakukan pembincaraan dengan buruh sehingga ada kesepakatan, kami akan mengawasi," kata Deddy Widjaya.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Hening Widiatmoko menyatakan pihaknya sudah melakukan sosialiasi terkait pembayaran THR oleh perusahaan.
"Disnaker Jabar telah menyampaikan Surat Edaran nomor SE.4/MEN/VI/2014 tentang pembayaran THR dan himbauan mudik bersama," kata Hening Widiatmoko.
Surat edaran itu disampaikan ke perusahaan dan pemerintah kabupaten/kota untuk selanjutnya disosialisasikan kepada perusahaan di daerah.
Surat edaran ini mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor PER.04/MRN/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
"Bila pekerja sudah bekerja selama tiga bulan secara terus menerus, maka ia sudah mendapatkan hak THR dengan jumlah sesuai dengan masa kerja," katanya.
Sedangkan THR untuk satu kali gaji berlaku bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus, sedangkan yang dibawah setahun disesuaikan secara proporsional.
Ia menyebutkan, jumlah pekerja di Jawa Barat sekitar 1,8 juta yang bekerja terebar di 26.000 perusahaan.***3***
Apindo Jabar Jamin THR Dibayar Tepat Waktu
Jumat, 4 Juli 2014 16:33 WIB